RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN – Kejaksaan Tinggi Riau telah merampungkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
Ada dua orang tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Pelalawan, MD Rizal. Selain dia, seorang bawahannya yang bernama Tengku Pirda juga menyandang status yang sama.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Itu dilakukan setelah tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara.
Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Saat ditanyakan perkembangan proses penyidikan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Selain itu, MD Rizal dan Tengku Pirda juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini, tim (penyidik) masih melakukan pemberkasan," ujar Raharjo, Rabu (7/4/2021).
Dia meyakini, alat bukti dalam perkara ini telah cukup. Baik itu dari keterangan saksi-saksi, tersangka, maupun barang bukti dokumen yang telah disita penyidik. Menurut dia, alat bukti itu telah memenuhi Pasal 183 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jika pemberkasan selesai, akan tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan formil dan materil perkara,red)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
"Tinggal tunggu pemberkasan saja. Kita berharap, dalam waktu yang tidak lama, kasus ini selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sambung Asintel memungkasi.
Sebelumnya, Hilman Azazi pernah memaparkan peran dua tersangka. Menurutnya, MD Rizal pernah menugaskan Tengku Pirda selaku operator untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile. Akan tetapi proses perintah itu kurang tidak runut dan tidak sesuai kelaziman.
"Itu (turap,red) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," kata Hilman kala masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.
"Ini berdasarkan alat bukti yang sudah kami kantongi. Kami juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi," sambung Jaksa yang saat ini bertugas selalu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.