RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polisi menetapkan penjual airgun kepada Zakiah Aini (ZA), pelaku penembakan di Markas Besar Polri, sebagai tersangka. Penjual airgun itu diketahui bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda.
"Artinya sudah jadi tersangka, namun diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Kompleks Mabes Polri, Rabu (7/4/2021).
Sejauh ini, Polri baru menjeratnya dengan kasus senjata api ilegal. Tapi, Korps Bhayangkara juga masih melakukan pendalaman terkait aksi terorisme terhadap penjual pistol tersebut. Muchsin diketahui merupakan narapidana teroris. Dia ditangkap pada tahun 2010 lalu.
"Saat ini penyidik masih mengerahkan Pasal UU Darurat 1 Tahun 51 tentang senpi ilegal, namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme," katanya.
Senjata airgun ini menggunakan gas CO2 sebagai pendorong peluru. CO2 penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.
Airgun sendiri adalah salah satu jenis senjata angin. Mekanisme yang digunakan untuk menembak memanfaatkan tekanan angin. Hal yang sama bisa ditemukan pada senapan angin atau airsoft gun.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan jenis senjata yang dipakai ZA, pelaku teror yang masuk ke Mabes Polri adalah airgun berkaliber 4,5 mm.
Menurut dia, senjata itu sudah dilakukan pengecekan di uji labfor. "Dari hasil pengamatan gambar senjata yang digunakan pelaku jenis pistol airgun BB bullet call 4,5 MM,” kata Argo pada Kamis, 1 April 2021.
ZA masuk ke Gedung Mabes Polri melalui pintu belakang pada Rabu, 31 Maret 2021, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku mengarah ke pos gerbang utama yang ada di Mabes Polri.
Lalu, pelaku ZA menanyakan di mana keberadaan kantor pos kepada petugas. Sehingga, petugas memberikan pelayanan kepada pelaku. ZA sempat melepaskan sejumlah tembakan ke arah petugas sebelum akhirnya tewas dalam baku tembak.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku bernama Zakiah Aini lahir pada 14 September 1995. Dia adalah seorang pelajar atau mahasiswa dan berstatus belum menikah.