RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan panduan tentang tata cara pelaksanaan dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
“Selama pelaksanan ibadah di bulan Ramadan tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Ada beberapa panduan yang harus dijalankan selama masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” ujar Mahyudin, Senin (5/4).
Berikut beberapa panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan:
- Umat Islam kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
- Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen, dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Bagi pengurus dan pengelola masjid musala sebagaimana yang telah disampaikan, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah mukena masing-masing,” katanya.
Pada Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah tempat lapangan, audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l, tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiy ah yang dapat mengganggu persatuan umat.
“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah,” ungkapnya.
Sementara untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.