RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Di saat kebutuhan akan masker meningkat guna menghadapi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengingatkan masyarakat Indonesia untuk teliti sebelum membeli masker. Ia juga menyarankan agar selalu mengecek izin edar masker dari Kemenkes.
Hal itu disampaikan Arianti untuk merespons banyaknya masker medis palsu yang beredar di pasaran, baik online maupun offline.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti dalam diskusi daring, Minggu (4/4/2021).
Arianti menjelaskan, setiap masker harus memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin masker. Di antaranya harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Karena itu, kata dia, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Terkait perdagangan masker palsu, Arianti mengatakan Kemenkes bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjutinya.
Ia juga mengatakan pihak Farmalkes sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tersebut.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," imbuhnya.