Dugaan Korupsi di Kecamatan Kandis, Penyidik Sudah Kantongi Nama Tersangka

Senin, 05 April 2021 - 14:15 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak telah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi di Kecamatan Kandis. Adapun nilainya mencapai Rp1,1 miliar.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan rasuah belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun anggaran (TA) 2018-2019. Saat itu, Camat Kandis adalah Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro (Karo) Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dikatakan Hayatu Comaini, dalam tahap penyidikan umum perkara ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Dari puluhan saksi itu, terdapat nama Irwan Kurniawan. Selain itu, sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan.

"Kita sudah periksa saksi lebih kurang 54 orang, dan 2 orang ahli," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak itu, Minggu (4/4/2021).

Penyidik kata dia, juga telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat kabupaten setempat. Hasil audit itu diterima pada awal Maret 2021 kemarin.

"Nilainya sebesar Rp1,173.966.755," kata Jaksa yang akrab disapa Yayat itu.

Dengan begitu, dia meyakini penyidikan umum ini telah rampung. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dalam kesempatan itu, Yayat mengaku tim penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka. Hal itu, lanjut dia, akan segera diumumkan.

Saat ditanya, apalah jumlah tersangka lebih dari 1 orang, Hayatu Comaini memberikan jawabannya. "Kita lihat saja nanti," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) itu.

Pengusutan itu menambah rentetan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang diusut Korps Adhyaksa.

Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi pada 29 September 2020 lalu oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.

Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu kini tengah menjalani proses persidangan.

Selain itu, Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Donna Fitria, juga menyandang status yang sama. Saat perkara terjadi, Donna menjabat Bendahara Pengeluaran pada Bappeda Siak.

Melihat tiga perkara yang disebutkan di atas, semuanya terjadi saat Syamsuar memimpin Kabupaten Siak.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler