RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala Cabang PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru Liwan Thio menjawab tuduhan yang dilontarkan salah-satu nasabahnya, yakni Abdul Gafar beberapa waktu lalu.
Menurut Liwan, Abdul Gafar Usman sudah tahu soal risiko yang harus dia tanggung dan ditandatanganinya sendiri pada saat dia memulainya pada Januari 2021. Bahkan Liwan memperlihatkan semua isi perjanjian antara PT RBF dan nasabahnya tersebut.
Oleh kerna itu, PT RFB keberatan dengan pemberitaan sebelumnya soal dia merasa tertipu tersebut. Bahkan katanya, fotokopi surat kopi perjanjian antara PT RFB dengan nasabahnya tersebut diberikan kepada redaksi. Liwan Thio melalui rilis yang diterima, Minggu (4/4) menyebutkan, isi pemberitaan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa Bapak Abdul Gafar Usman yang dijadikan narasumber oleh Haluan Riau adalah nasabah kami. Namun, tuduhan merasa tertipu selama menjadi nasabah PT Rifan Financindo Berjangka, khususnya di Cabang Pekanbaru sama sekali tidak benar," tegas Liwan Thio lagi.
Liwan menuturkan, harusnya media tidak melupakan prinsip jurnalistik untuk selalu cover both side untuk menjaga keberimbangan berita, sehingga tidak terkesan memihak pada satu pihak tertentu.
"Perlu kami sampaikan, kami telah melakukan edukasi dan verifikasi pernyataan nasabah atas nama Bapak Abdul Gafar Usman sebelum resmi menjadi nasabah PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru," ujar Liwan Thio lagi.
Dia menambahkan, seluruh bukti pernyataan nasabah Abdul Gafar Usman terekam jelas secara administrasi melalui form pernyataan resmi yang di paraf oleh nasabah sendiri.
"PT Rifan Financindo Berjangka sebagai perusahaan pialang yang resmi dan terdaftar di Bappebti No: 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000 akan selalu patuh serta tunduk terhadap peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ditegaskan Liwan, risiko transaksi yang dialami oleh Abdul Gafar Usman adalah murni karena risiko pasar, bukan disebabkan oleh pihak PT Rifan Financindo Berjangka sebagai perusahaan pialang atau commision house.
"Saran dari tim konsultan kami kepada nasabah untuk top up sebesar Rp150 juta, adalah langkah umum dalam transaksi perdagangan berjangka sebagai manajemen risiko saat terkena risiko di pasar," tutur Liwan.
Baca Sebelumnya: Setorkan Uang Rp450 Juta, Tokoh Masyarakat Riau Merasa Tertipu PT Rifan Financindo
Oleh karena itu, Liwan Thio mewakili PT RFB mohon agar media bisa lebih mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan sebuah berita sehingga tidak membuat mispersepsi di masyarakat yang mengakibatkan jatuhnya nama baik sebuah institusi atau perusahaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Gafar mengungkapkan kepada media bahwa dia merasa tertipu karena sudah menanam saham melalui PT RFB dengan total Rp450 juta. Dia sempat mengambil keuntungan lebih kurang Rp 2,6 juta.
"Sebetulnya saya tidak begitu tertarik, karena saya tidak mengerti investasi online itu. Tetapi waktu itu, tidak ada masalah katanya apalagi PT Rifan berada di bawah pengawasan OJK. Serta mereka siap membantu untuk mengendalikannya sistemnya. Jadi saya percaya, karena untuk operator (pengendaliannya) bisa dikerjakan staf saya nama Rasaat dengan menunggu arahan pihak PT Rifan," papar Gafar menceritakan saat awal masuk PT Rifan Financindo Berjangka.
Terkait dengan hal tersebut, Gafar juga merencanakan akan melakukan pelaporan ke jalur hukum melalui pengacaranya.