Tindakan fraud dalam perbankan dengan membobol rekening nasabah yang terjadi di Bank RiauKepri menandakan lemahnya sistem pengamanan dana nasabah di bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Bagaimana tidak, pegawai dengan status teller dapat menguras uang nasabah dengan mudah hingga Rp1,3 miliar.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, Kepala OJK Riau meminta masyarakat rutin melakukan pengecekan saldo simpanan di bank masing-masing.
Menurutnya, kalau dicek secara rutin, jika ada kecurangan jadi cepat ketahuannya. Dan kalau ada dana masyarakat dibobol oleh pelaku atau oknum tertentu, masyarakat tidak perlu khawatir, dananya akan diganti oleh bank bersangkutan.
Selain itu, Kepala OJK Riau juga meminta masing-masing bank untuk meningkatkan pengawasan audit internal agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Masyarakat juga diharapkan tidak terpengaruh dengan kasus pembobolan yang dilakukan oleh segelintir oknum ini sehingga tidak lagi percaya terhadap bank, khususnya BRK.
Kedua oknum petugas Bank tersebut disanksikan Pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998. Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar.
Modus pelaku AS dengan memalsukan tandatangan nasabah agar dapat mengeruk uang jaminan hari tua atas nama Rosmaniar. AS dan NH bekerja sama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua yang diketahui jarang mengontrol saldo rekening miliknya.
Sementara, Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) mengaku telah mengambil langkah tegas terhadap karyawannya, NH (37 thn) mantan Teller dan AS (42th) mantan Head Teller yang telah membobol tabungan nasabah.
Direktur Utama PT BRK, Andi Buchori mengatakan, Bank Riau Kepri sebelumnya telah membuat laporan, dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Di mana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015.
Dijelaskannya, untuk mengantisipasi tidak terulangnya kembali kasus tindak pidana perbankan, tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah di BRK, pihaknya sudah memberlakukan finger print untuk membuka kunci atau pasword, tanpa menggunakan kode yang biasa digunakan.
Andi Buchori menjelaskan, kasus yang terjadi terhadap nasabah BRK di Pasir Pangaraian ini, karena kelalaian dari pimpinan cabang BRK Pasir Pangaraian yang memberikan password terhadap teler yang dipercayanya. Dan akibatnya teler tersebut melakukan tindakan mengambil uang nasabah.
Dari kasus di atas kita dapat mengambil pembelajaran bahwa selain ada niat juga ada kesempatan. Pada saat ini, dari sisi kesempatan, pelaku telah dilaporkan agar ada efek jeranya. Namun untuk ke depannya agar kesempatan itu agar tidak terjadi lagi, pihak BRK harus memperkuat sistem pengamanan uang nasabah, sehingga tidak bisa lagi disalahgunakan oleh oknum internal BRK.
Selama ini masyarakat telah mempercayakan bank sebagai tempat menyimpan uang yang aman, namun kejadian ini tentunya menggoyahkan keyakinan sebagian masyarakat. Beruntung kerugian tersebut ternyata ditanggung oleh pihak bank terkait.***