Kajati Surati Kepala Daerah di Riau

Kamis, 01 April 2021 - 11:45 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja menyurati seluruh kepala daerah yang ada di Bumi Lancang Kuning. Dalam surat itu, Jaja mengimbau agar tidak melayani permintaan uang dan proyek yang dilakukan oknum Jaksa, pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan di Kejati Riau.

Surat itu bernomor: R-97/L.4/03/2021 dan ditandangani langsung Kajati Riau Jaja Subagja di Pekanbaru pada 29 Maret 2021 kemarin. Surat itu bersifat Segera.

Imbauan ini dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Korps Adhyaksa itu.

Juga untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum Jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Masih dalam surat itu, Kajati kemudian menekankan beberapa poin. Pertama, agar para kepala daerah agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemprov Riau yang dilakukan oleh oknum Jaksa atau Pegawai, baik para pejabat di lingkungan wilayah Kejati Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Riau.

Kedua, para kepala daerah diminta segera melaporkan kepada pimpinan Kejati Riau jika ada upaya permintaan uang dan atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut.

Pengaduan melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau kejaksaan,go.id/ptsp/. Dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan. Kami akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Kejati Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se-Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, para kepala daerah diminta meneruskan imbauan ini kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.

Terakhir, imbauan ini ditembuskan pada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.

Atas surat itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, imbauan ini sebagai upaya untuk meraih predikat WBK/WBBM.

"Antara lain dengan cara itu (surat imbauan,red). Itu termasuk ke kabupaten dan kota. Jadi gubernur beserta wali kota dan bupati disurati," ujar Raharjo, Rabu (30/3/2021).

Menurut dia, langkah ini sebagai pencegahan jika ada oknum yang menjual nama para pimpinan di Kejati Riau untuk meminta sejumlah uang ataupun proyek.

"Siapa tahu ada yang menjual-jual nama seperti yang terjadi di beberapa daerah lain," kata dia.

''Ini upaya preventif saja, mencegah. Kalau kita komunikasi kan dengan surat, mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang lalu. Lebih baik mencegah,'' pungkas Raharjo

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler