Cuma Lulusan SMA, Pengamat Sebut Pengangkatan Lurah di Pekanbaru Harus Dibatalkan

Rabu, 31 Maret 2021 - 20:03 WIB
Pelantikan pejabat jajaran Pemko Pekanbaru (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pekan lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melantik Elda Suhamura sebagai Lurah Perhentian Marpoyan, Pekanbaru. Namun, Elda ternyata hanya tamatan SMA. Sedangkan dalam aturan yang belaku, pendidikan minimal untuk menjadi lurah haruslah sarjana.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan persyaratan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam PP 11 Tahun 2017 tentang menajemen ASN Pasal 54 ayat 3 dan UU ASN tahun 2014, pengangkatan pejabat pengawas untuk jabatan eselon 4 pendidikan minimal adalah D3 dan jabatan eselon 3 atau administrator minimal pendidikan S1.

Pengamat Komunikasi Politik dan Pemerintahan, Aidil Haris mengatakan, pelantikan Elda harus dibatalkan karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ya harus dibatalkan, tidak memenuhi syarat. Ini ada mekanismenya. Kalau tidak memenuhi, ya harus dibatalkan," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, Aidil juga curiga ada permainan di belakang kebijakan yang dinilai asal-asalan ini.

"Ini ada apa, gitu kan? Sampai dipaksa juga dilantik. Padahal menyalahi aturan. Tidak sesuai persyaratannya," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra bahkan mengatakan Pemko tidak baru kali ini terkesan serampangan memberi mandat pada seseorang. Ia mengatakan, sekelas kepala dinas yang dilantik oleh Pemko Pekanbaru juga banyak yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Sampai-sampai hal tersebut menyebabkan program-program tidak berjalan dengan baik.

"Ini ada apa? Wali kota ini kenapa? Apakah untuk mendapatkan jabatan ini harus menggunakan uang? Apakah untuk masuk menjadi tenaga harian lepas (THL) juga pakai uang? Kita menduga seperti itu," ungkapnya politisi PAN ini.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler