Transaksi 'Siluman' oleh Oknum Pegawai BRK, Kuras Uang Nasabah Rp1,3 Miliar

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:35 WIB
Dua mantan Teller BRK menjadi tersangka pembobol rekening nasabah. (RMC/Andika)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dua pegawai Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hulu menguras uang tabungan nasabahnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 milliar dari tiga nasabah. Saat ini, dua tersangka diamankan di Mapolda Riau. Kekinian, keduanya sudah tidak bekerja lagi di bank tersebut.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (30/3). Dikatakan Sunarto, pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang korban yang tak lain adalah nasabah di bank itu, beberapa waktu yang lalu.

Adapun nasabah tersebut bernama Hothasari Nasution, yang mendatangi bank plat merah itu untuk mencetak rekening koran milik orang tuanya, Hj Rosmaniar. Hal demikian terjadi pada 31 Desember 2015 lalu.

Hasilnya, diketahui saldo rekening korban berkurang lantaran adanya sejumlah transaksi 'siluman'  berupa penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan korban.

"Saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 sebesar Rp1.230.900.966, tapi yang tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya," sebut Sunarto.

Ternyata, hal ini tidak hanya terjadi kepada Rosmaniar saja, melainkan juga dialami dua buah hatinya, yakni Hothasaari Nasution dan Hasimah yang juga merupakan nasabah BRK Cabang Rokan Hulu.

"Rekening dua nasabah ini juga dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Para korban diketahui mengalami kerugian miliaran rupiah setelah melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Adapun rinciannya, yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000. Selanjutnya, korban yang tak terima melaporkan yang dialaminya ke pihak Kepolisian.

Polisi kemudian melakukan pengusutan dan pendalaman, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pegawai bank tersebut yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di sana.

"Kami telah menangkap dan menahan dua tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan," imbuh Narto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012-18 Februari 2015.

Lalu, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010-2 September 2013, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014- 23 Januari 2015.

"Modus dilakukan tersangka NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," beber Narto.

"Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller) memberikan User ID berikut password. Agar  tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," sambungnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan," tegas Kombes Pol Sunarto.

Lebih lanjut Narto mengimbau, masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan. Mereka bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.

"Oleh karena itu, kami ingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam," ingat dia.

Sementara, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menambahkan, tersangka NH ditangkap di kediamannya pada Selasa (16/3) lalu. Sedangkan, AS diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (27/3) kemarin.

"Sekali penarikan NH mengambil uang nasabah sekitar Rp1,5 juta sampai Rp96 juta. Untuk penarikan di atas Rp25 juta mesti harus disetujui Head Teller, maka AS inilah yang memberikan user id milik nasabah," sebut Kompol Teddy.

Uang hasil kejahatan itu, lanjut dia, digunakan tersangka untuk kebutuhannya sehari-hari. Namun, pihak bank telah bertanggung jawab dengan melakukan penggantian.

"Uang nasabah ini sudah diganti pihak bank," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler