RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU (HR)-Puluhan orang sudah diundang untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Zulfikri.
Pengusutan perkara bermula dari laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Pekanbaru dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Disinyalir ada oknum di Dinas LHK Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditanyakan perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, memberikan penjelasannya. Dikatakan dia, pengusutan perkara masih berlanjut dengan pengumpulan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Masih, masih (jalan pengusutannya)," ujar Marel, Selasa (30/3).
Dikatakan dia, sudah puluhan orang yang diundang untuk diklarifikasi. Mereka diduga mengetahui terkait persoalan yang lagi diusut.
"20-an la. Itu ada THL (Tenaga Harian Lepas,red), pihak dinas (DLHK Pekanbaru,red), pihak mandiri (pihak yang melakukan pemungutan,red), dan lainnya," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Saat disinggung sejumlah nama yang pernah memimpin Dinas LHK Pekanbaru saat dugaan penyimpangan itu terjadi, Marel mengatakan, ada yang telah diklarifikasi. Dia adalah Zulfikri, Kepala Dinas LHK sebelum Agus Pramono.
"Kalau yang itu (Zulfikri,red), udah (diklarifikasi)," kata mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Lanjut dia, dalam penanganan perkara ini, pihaknya memiliki strategi khusus. Jika semua ditelusuri, khususnya warga yang membayar retribusi, tentunya penanganan perkara akan memakan waktu yang panjang.
"Kalau dikejar semua, ini masih panjang. Makanya kita ambil sampel aja," pungkas Lasargi Marel.
Sebelumnya dia pernah mengatakan, pungutan uang retribusi sampah itu dipastikan melebihi ketentuan yang berlaku. Siapa yang oknum yang bermain, saat ini masih terus didalami pihaknya.
Pihaknya kata Marel, mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumen yang memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan itu. Dimana uang yang dipungut, melebihi ketentuan yang berlaku.
"Ada beberapa data juga yang memang kami lihat melebihi dari Perwako. Ini yang harus dikembangkan lagi berapa banyak," imbuhnya.
Menurut Marel, hal itu terjadi karena petugas pungut merupakan perpanjangan tangan dari pihak yang telah ditetapkan.
Selain Kejari, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mengusut sejumlah permasalahan yang terjadi di Dinas LHK Pekanbaru. Salah satunya terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, Dinas LHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas LHK, Agus Pramono bersama bawahannya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***