RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Praktik pembobolan rekening nasabah oleh 'orang dalam', kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini terjadi di Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hulu.
Disinyalir ada dua pelaku yang berhasil menguras uang nasabah hingga Rp1,3 miliar. Mereka adalah NH (37) yang merupakan mantan teller, dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. Saat ini keduanya telah meringkuk di jeruji besi.
Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima laporan dari salah seorang korban yang tak lain adalah nasabah di bank itu, beberapa waktu yang lalu.
Adapun nasabah itu bernama Hothasari Nasution, yang mendatangi bank plat merah itu untuk mencetak rekening koran milik orang tuanya, Hj Rosmaniar. Hal itu terjadi pada 31 Desember 2015 lalu.
Hasilnya, diketahui saldo rekening berkurang lantaran adanya sejumlah transaksi penarikan tanpa sepengetahuan korban.
Saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 sebesar Rp1.230.900.966, tapi yang tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya.
Ternyata, hal ini tidak hanya terjadi kepada Rosmaniar saja, melainkan juga dialami dua buah hatinya, yakni Hothasaari Nasution dan Hasimah yang juga merupakan nasabah BRK Cabang Rokan Hulu.
Para korban diketahui mengalami kerugian miliaran rupiah setelah melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Adapun rinciannya, yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000. Selanjutnya, korban yang tak terima melaporkan yang dialaminya ke pihak Kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pengusutan dan pendalaman, hingga akhirnya menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sudah tidak bekerja lagi di sana.
Di Bank BJB Cabang Pekanbaru juga ada kejadian seperti itu. Saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka juga.
Mereka adalah Tarry Dwi Cahya selaku teller dan dan mantan Manager Bisnis Consumer Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. Tapi keduanya masih bebas menghirup udara di luar dan belum dilakukan penahanan.
Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Sementara Indra dikabarkan baru Februari 2021 ini menyandang status yang sama.
Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.
Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.
Melihat dua kejadian ini, Polda Riau menyampaikan bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan. Mereka bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.
"Oleh karena itu, kami ingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam," ingat Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.***