RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Namun, pelarangan itu hanya berlaku di tanggal 6-17 Mei 2021.
Sementara tetap ada jatah satu hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni 12 Mei.
"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melalui konferensi pers daring, Jumat (26/3/2021).
Akan ada total 3 hari cuti bersama dan libur nasional di masa Hari Raya Idul Fitri, disusul dengan libur akhir pekan.
Selain cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 12 Mei, ada libur nasional Idul Fitri 1 Syawal 1442 H pada 13-14 Mei, 13 Mei juga bertepatan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, disusul dengan libur akhir pekan. Artinya ada lima hari libur secara berurutan.
Meski pelarang mudik ditetapkan pada 6-17 Mei, Muhadjir juga mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh ASN/TNI Polri, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Menurut Muhadjir, pelarangan mudik oleh pemerintah bertujuan agar kasus penularan Covid-19 tidak semakin meningkat. Sementara diketahui, angka kasus Covid-19 cenderung meningkat usai libur panjang.
Meski pelarangan mudik sudah ditetapkan, pemerintah belum membuat teknis peraturan yang detail mengenai aktivitas pergerakan orang keluar daerah.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur oleh kementerian lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," tuturnya.