RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab yang tiba dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam, mengaku tak mengetahui aturan yang mewajibkan isolasi mandiri usai tiba dari luar negeri.
Hal itu dikatakannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Habib Rizieq mengaku baru mengetahui ada aturan terkait isolasi mandiri sepekan berselang setelah dirinya tiba di tanah air atau sekitar tanggal 16 November 2020.
"Baru setelah sepekan, sekitar tanggal 16 November 2020, pasca peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan yang digelar tanggal 14 November 2020, Paspor kami beserta surat dari pihak Bandara terkait pandemi diantar ke rumah kami," aku dia.
"Sejak saat itulah kami mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 hari, bagi yang baru datang dari luar negeri," lanjutnya.
Pada 10 November 2020 lalu, lanjutnya, ia tiba di Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng. Saat tiba di pintu pesawat, paspor dan surat bebas Covid dari otoritas saudi diambil salah seorang Petugas bandara untuk diurus keimigrasian.
Akan tetapi, dirinya mengaku tidak bisa mengikuti Petugas tersebut. Sebab, dari depan pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput.
"Dan di dalam Gedung Bandara yang kami lalui dipadati ribuan massa. Sementara di luar Gedung Bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput," kata dia.
Atas kejadian itu, Rizieq menyatakan tak bisa lagi bertemu dengan para Petugas Bandara tersebut. Sehingga, dirinya tidak pernah mendapatkan penjelasan tentang pandemi Virus Corona dari pihak bandara baik secara lisan mau pun tulisan.
"Terhitung tanggal 17 November 2020 kami pun melakukan isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan Tim Medis dari Tim Mer-C," kata Habib Rizieq.
Diketahui, Jaksa sempat mendakwa Rizieq tak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Saudi pada 10 November 2020 lalu. Rizieq, kata dia, justru bergabung dengan kerumunan massa yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke rumahnya di Petamburan.
Jaksa menilai hal tersebut melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.