RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berkala Kelurahan. Pasalnya, pemerintah kota terganjal regulasi dari penerapan PPKM tersebut.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkannya, pemerintah kota harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"PPKM mikro itu setelah kita pelajari. Itu untuk di luar pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru di prioritaskan untuk Jawa dan Bali," kata Firdaus, Kamis (25/3).
Menurutnya, pemerintah kota bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat resiko penularan tinggi covid-19 atau yang berada pada zona merah.
Firdaus menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.
"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kita berskala Kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kita akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.
Ditambahkan Firdaus, kecuali nanti tingkat resiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro.
Sebelumnya, pemerintah kota berencana menerapkan PPKM Mikro. PPKM mikro itu berlangsung di sejumlah kelurahan di Kota Pekanbaru.
PPKM mikro diterapkan bagi kelurahan dalam kategori zona merah atau tingkat resiko penyebaran covid-19 tinggi.
Pada PPKM mikro itu, pembatasan kegiatan masyarakat lebih ditekankan pada malam hari. Aktivitas masyarakat dibatasi pada malam hingga pagi hari.
Ada waktu-waktu tertentu nantinya yang diatur untuk tidak melakukan aktivitas apapun. Satgas nantinya mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan membatasi kegiatan.
Ada 11 kelurahan yang direncanakan menerapkan PPKM diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya) , Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).
Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).***