PEKANBARU (HR)- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing, Hendra AP alias Keken ditahan pihak Kejaksaan. Ia menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolres Kuantan Singingi.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Keken merupakan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019 di instansi yang dipimpinnya. Penetapan dia sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan rasuah itu dilakukan pada Rabu (10/3) kemarin.
Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.
Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3) ini. Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik.
Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP. "Baru tadi (kemarin,red) kita laksanakan penahanan. Itu sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roni Saputra, Kamis sore.
"(Penahanan) Di tahap penyidikan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka HAP (Hendra AP,red) memenuhi panggilan ketiga," sambung Roni seraya mengatakan, sebelum ditahan, Keken menjalani pemeriksaan kesehatan dan Covid-19. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Menurut Roni, penyidik harus mengambil kebijakan untuk menahan Keken untuk mempermudah proses penyidikan. Apalagi sebelumnya, Keken sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi barang bukti," tegas dia.
Lanjutnya, Keken dititipkan di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berusaha merampungkan berkas perkara.
"Kita menyiapkan berkas-berkasnya. Lalu nanti ada tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red). Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Roni.
"Tapi sebelum itu, kita akan menghadapi prapid (praperadilan,red). Tersangka HAP kan melayangkan prapid, jadi kita hadapi dulu itu, tanggal 30 Maret," lanjut Roni Saputra.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.
"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," kata Kajari Hadiman belum lama ini.
Hadiman juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini.
"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi," tandas Kajari Kuansing, Hadiman.***