Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Terancam Dijemput Paksa

Selasa, 23 Maret 2021 - 12:48 WIB
Kajari Kuansing, Hadiman (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Hendra AP diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Terhadapnya akan dilayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika tetap mangkir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing itu terancam dijemput paksa.

Pria yang akrab disapa Keken itu merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019 di instansi yang dipimpinnya itu. Penetapan dia sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan rasuah itu dilakukan pada Rabu (10/3) kemarin.

Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga.

Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.

Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga. "Hari ini (kemarin, red) kami layangkan pemanggilan ketiga bagi tersangka HA (Hendra AP, red). Pemeriksaannya diagendakan pekan ini," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Senin (22/3/2021).

Jika Hendra AP tetap tidak hadir dengan alasan sakit, penyidik kata Hadiman, akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menerbitkan surat sakit bagi yang bersangkutan. Pemeriksaan tenaga medis ini untuk memastikan diagnosanya.

"Tapi, kalau dia (Hendra AP, red) tidak hadir tanpa keterangan. Maka kami lakukan upaya penjemputan secara paksa," tegas Hadiman.

Dalam kesempatan itu, Hadiman mengimbau agar Hendra AP koorperatif. Menurut dia, surat pemanggilan ini merupakan resmi dalam pengusutan perkara yang ditangani jajarannya.

"Kami minta tersangka koorperatif. Jika merasa terzalimi, silakan lakukan upaya hukum lainnya, seperti praperadilan," pungkas Hadiman.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.

Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.

"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," kata Hadiman belum lama ini, seraya mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini.

"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi," tandas Kajari Kuansing, Hadiman.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler