Izin Usaha Perkebunan Sawit Satu Peta di Riau, Ini Kata KPK

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:47 WIB
Ilustrasi. (net)

 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK RI siap mendorong Provinsi Riau dalam mengimplementasikan kebijakan satu peta khususnya kompilasi data izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit.

Ia menuturkan, Riau menjadi salah satu provinsi pilihan di Indonesia untuk kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik di lima provinsi piloting, di antaranya Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

"Kita sangat ingin Riau petanya terkompilasi dengan baik dan bisa segera diselesaikan," katanya dalam rapat terbatas bersama Gubernur Riau (Gubri) perihal percepatan implementasi kebijakan satu peta khususnya kompilasi data izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit secara virtual, Jumat (19/3/21).

Pahala Nainggolan menerangkan, Riau menjadi salah satu daerah yang paling ingin didorong maju karena kebetulan investor di Riau lebih homogen dan banyaknya area perkebunan serta kabupaten/kota di Riau memiliki potensi.

"Ada lima daerah yang kita pilih salah satunya Riau, karena sumber dayanya dan investornya yang homogen," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk review perizinan perkebunan di Riau tahun 2019-2020, proses kompilasi SK, laporan peta, dan peta digital izin lokasi perkebunan sawit dan izin usaha perkebunan (IUP) sawit berjalan lambat.

Kemudian, progres peta digital izin lokasi perkebunan sawit mencapai 50 persen dan progres IUP sawit sebanyak 42 persen dan belum ada kabupaten/kota yang selesai proses kompilasi dan belum ada daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam rangka menindaklanjuti masalah tersebut, Pahala Nainggolan menyebutkan beberapa langkah, seperti percepatan proses kompilasi dan peta digital izin lokasi perkebunan sawit dan IUP sawit di Riau.

"Selanjutnya percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lima Kabupaten/Kota yaitu Bengkalis, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu," sebutnya.

Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut lainnya yakni percepatan dan penetapan RDTR kabupaten/kota, integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan RTRW provinsi serta penyelesaian aset pemda dan sawit rakyat di kawasan hutan.

"Selanjutnya juga diperlukan evaluasi perizinan sawit," tutupnya.***

Editor: Doni Rahim

Tags

Terkini

Terpopuler