RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Meski jadi sorotan, aktivitas pengangkutan kayu logging Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, masih berlangsung. Diketahui kayu logging berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti Kampung Mengkikip.
Penghulu Sungai Rawa, Mulyadi mengatakan, pengangkutan kayu log masih aktif meski kini kayu jarang datang.
"Kayu dari Kabupaten Kepaluan Meranti Kampung Mengkikip. Satu kali datang rakit mengasih Rp300.000 untuk PADes (Pendapatan Asli Desa)," jelas Mulyadi, Kamis (18/3/2021).
Ia juga menjelaskan untuk dokumen kelengkapan izin usaha sudah lengkap dan ada padanya.
"Izinnya lengkap, ada sama saya," jelasnya.
Kasatlantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK saat dikonfirmasi mengenai penggunaan jalan kabupaten oleh truk tronton pengangkut kayu log tidak menjawab via telepon dan pesan whatsaap dari riaumandirico.
Sebelumnya, pantauan di lokasi tumpukan kayu log, berada di tepi sungai dan di bawah jembatan Kampung Sungai Rawa .
Di lokasi juga terdapat satu unit kapal pompong penarik rakitan kayu, satu unit ekskavator grapple merek hitachi warna oranye pengangkut kayu dan satu unit truk tronton pengangkut kayu.
Di tepi jalan raya, dekat lokasi aktivitas pengangkutan kayu log, ada tiga tronton yang sedang menunggu giliran memuat dan ada satu tronton yang sudah memuat kayu dan sudah dibungkus pakai terpal warna biru.
Di tempat aktivitas pengangkutan kayu log terpampang plang informasi bertuliskan TPK ANTARA Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya. No: SK. 05/KT - SMJ/X/2020. Tgl: 1 Oktober 2020.
"Kayu dari Kepulauan Meranti," kata pengawas kayu, Mul.
"Kita ada izin dan laporan sudah sampai ke Kantor Desa Sungai Rawa, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan ke Pemerintah Provinsi Riau," imbuh Mul.
Ia mengaku, kayu log yang sudah diangkut pakai tronton ini dijual ke Medan.
"Ini kayu ada yang dibawa ke Medan," ucap mul.
Camat Sungai Apit, Wahyudi menjelaskan, bahwa ia sudah menyampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak atas penyalahgunaan fungsi jalan kabupaten.
"Terkait mobilisasi sudah kita sampaikan ke Dinas Perhubungan, adanya penyalahgunaan fungsi jalan Kabupaten. Nantinya Dinas perhubungan akan menurunkan tim gabungan yang akan menindak tegas penyalahgunaan jalan Kabupaten," Ujarnya. Jum'at (5/3/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Jinaidi, juga memberi keterangan bahwa jalan Kabupaten tidak boleh dilalui oleh kendaraan diatas berat delapan ton karena merupakan jalan kelas tiga.
"Jalan tidak boleh dilewati, karena jalan kita jalan kelas tiga emiste delapan ton," tegasnya.***