Hari Kedua Operasi Yustisi di Perawang: Jumlah Pelanggar Berkurang, Nilai Denda Bertambah

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:59 WIB
Suasana Sidang Online Pelanggar Prokes di Perawang (RMC/Dolly)

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pelaksanaan Operasi Yustisi pada hari kedua yang dilaksanakan Tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Siak di jalan raya km 5 Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak- Riau berjalan aman dan lancar, Kamis (18/3/2021).

Pada hari kedua pelaksanaan operasi yustisi di Kota Industri, terpantau pengendara yang melanggar prokes lebih sedikit dibanding hari sebelumnya.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Siak Subandi S Sos, Msi mengatakan, untuk hari kedua pelaksanaan operasi Yustisi di Kota Perawang,tim masih menemukan sejumlah pengendara yang tidak memakai masker.

“Masih kita temukan pelanggar Prokes, namun jumlahnya tidak sebanyak hari pertama operasi,“ tuturnya.

Untuk jumlah pelanggar Prokes pada hari ini terdapat 21 pengendara, yang mana keseluruhannya pengendara roda dua. Sidang online yang dipimpin hakim tunggal Bangun Sagita Rambey SH MH menjatuhkan hukuman denda kepada pelanggar prokes Operasi yustisi pada hari ini sejumlah Rp.50.000 kepada setiap pelanggar.

Jumlah denda tersebut meningkat dibanding jumlah denda pada hari sebelumnya yang hanya sebesar Rp.20.000.

Di hadapan hakim para terdakwa yang merupakan pelanggar prokes mengakui kesalahannya,. Mereka berjanji tidak akan mengulangi hal serupa dan akan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk ke depannya.

Setelah didata dan membayar denda yang diputuskan hakim, warga yang terjaring razia yustisi diperbolehkan pulang.

Kegiatan operasi Yustisi dihari kedua berjalan aman dan lancar tanpa ada hambatan. Ini merupakan hari terakhir pelaksanan operasi yustisi di Kota Perawang Kecamatam Tualang Kabupaten Siak.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler