RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Keberadaan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih banyak ditemui mangkal di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru.
Tempat mangkal angkutan umum atau kerap disebut dengan terminal bayangan ini bisa ditemui di pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Imam Munandar dengan tujuan trayek Pekanbaru-Pelalawan-Siak.
Kemudian terminal bayangan di Bundaran Tugu Songket dengan trayek Pekanbaru-Dumai-Duri-Medan. Terminal bayangan yang paling populer yaitu di persimpangan Garuda Sakti dengan trayek Pekanbaru-Bangkinang-Sumatera Barat.
Keberadaan angkutan terminal bayangan ini dinilai 'ngeyel' akan keberadaan aturan dari berbagai instansi pengelola transportasi, yang seharusnya angkutan tersebut wajib masuk ke dalam terminal.
Kota Pekanbaru memiliki terminal dengan Tipe A dikenal dengan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) yang terletak di Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya. Keberadaan terminal kebanggaan masyarakat Pekanbaru ini masih mampu menampung aktifitas jika para pengusaha jasa angkutan ini masuk ke dalam terminal.
Kewajiban dalam penertiban terminal bayangan ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) IV Riau-Kepri.
Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD IV Riau-Kepri Efrimon menyebut bahwa Kementerian Perhubungan Darat telah menyurati pihak Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru dalam hal penertiban terminal bayangan.
Surat yang tertanggal 3 Maret 2021 itu dengan perihal Penertiban Terminal Bayangan dan Agen Tiket Bisa AKAP pada poin tiga memohon kerjasama dari Gubernur dan Walikota untuk membuat aturan penertiban terminal bayangan dan mewajibkan pengusaha angkutan untuk masuk kedalam terminal.
"Pak Dirjen minta aturan terminal bayangan agar ditertibkan dan masuk kedalam terminal. Intinya Wali Kota membuat aturan terkait dengan penertiban, agar agen dan pengusaha masuk ke terminal," jelas Efrimon, Rabu (17/3).
Instansinya, sambung Efrimon, tidak memiliki kewajiban mutlak dalam menertibkan terminal bayangan ini. BPTD IV Riau-Kepri hanya memiliki kewenangan penuh didalam terminal. Diluar itu, pihaknya bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
"Kalau untuk menertibkan, ini kewajiban bersama. (BPTD IV Riau-Kepri) masih bisa bisa menyentuh (menertibkan, red) bekerjasama dengan Dishub dan kepolisian. Kalau kewenangan (BPTD IV Riau-Kepri, red) 'full' didalam terminal," jelasnya saat ditanya siapa yang memiliki kewajiban penertiban.
Pentingnya, jika angkutan ini masuk kedalam terminal akan menambah pemasukan keuangan daerah. Begitu juga sebaliknya, jika masih banyak terminal bayangan tentu merugikan, pungutan retribusi liar hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu saja.
Untuk itu, Efrimon berharap Pemprov Riau ataupun Pemko Pekanbaru sesegera mungkin membuat aturan terkait penertiban terminal bayangan ini. Terminal bayangan ini tidak bisa dianggap hal sepele saja, potensi pendapatan keuangan bisa membantu keuangan daerah.
"Intinya kebijakannya pemerintah. Kepada pengusaha angkutan kita juga himbau agar masuk kedalam terminal, agar aktifitas menaikan dan menurunkan penumpang lebih terpantau," tukasnya.