Tidak Patuhi Prokes, Puluhan Pengendara di Perawang Disidang

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:00 WIB
Tim Yustisi Pemkab Siak saat memberikan pengarahan kepada pelanggar Prokes (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Tim Yustisi Kabupaten Siak yang terdiri dari Personel TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) bagi pengendara di Jalan Raya Km 5 depan Ramayana Kota Perawang, Rabu (17/3) pagi.

Pada giat tersebut, Tim Yustisi memberhentikan pengendara yang tidak mematuhi Prokes, seperti tidak menggunakan masker dan mobil yang membawa penumpang dalam jumlah yang melebihi ketentuan.

Pada razia kali ini, tim yustisi mengamankan sebayak 28 pengendara yang melakukan pelanggaran Prokes, terutama pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Bagi pelanggar Prokes tersebut nantinya akan dilakuakan sidang di tempat secara online yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Siak,“ ujar Subandi, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Siak.

Berapa besar nominal denda yang harus dibayar setiap pelanggar nanti akan diputuskan langsung oleh hakim, maksimal di kisaran Rp 200.000 dan minimal Rp 20.000.

Seluruh pengendara yang terjaring melanggar Prokes pada pagi itu didata oleh PPNS Satpol PP guna mengikuti sidang secara online. Sebelum sidang berlangsung, Panit Lantas Polsek Tualang IPTU A Ramadhan SH Msi memberikan arahan kepada pengendara yang terjaring operasi yustisi.

Pria hitam manis berbadan tegap itu, mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Tualang agar selalu menerapkan protokol kesehatan, karena covid-19 belum usai.

"Disiplin itu harus dimulai dari diri sendiri. Jangan anggap remeh dengan covid-19 ini, mari kita bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak ini," tuturnya.

Dari hasil sidang online yang dipimpin hakim tunggal Rina Wahyu Yulita SH tersebut, diputuskan keseluruhan pelanggar Prokes pada pagi itu membayar denda sebesar Rp 19.000 dan biaya perkara Rp 1.000

Kegiatan operasi yustisi berlangsung selama lebih kurang dua jam, dan akan digelar selama dua hari, terhitung hari ini dan akan berakhir besok di tempat dan waktu yang sama.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler