RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu seiring dengan ditetapkannya Hendra AP alias Keken sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019 di instansi tersebut. Di sana, Hendra AP adalah Kepala BPKAD Kuansing.
"Kami sudah menetapkan Keken sebagai tersangka hari Rabu (10/3) lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, Senin (13/3/2021).
Penetapan tersangka terhadap Hendra AP dilakukan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa surat perintah tugas dan SPPD fiktif.
"Jabatan Hendra AP alias Keken sebagai Pengguna Anggaran dan juga sebagai Kepala BPKAD. Karena Keken lah menandatangani SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red) fiktif itu dan uang SPJ fiktif Keken lah menggunakannya," kata Kajari.
Sebelumnya, Hendra AP juga pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Adapun alasan ketidakhadiran itu karana yang bersangkutan terpapar Covid-19, dan harus menjalani proses isolasi.
Dengan telah ditetapkannya tersangka, Hadiman menyebut pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hendra AP. "Selasa besok (hari ini,red) jam 10, diperiksa sebagai tersangka," sebut Hadiman.
Disinggung jika Hendra AP tidak menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka, Hadiman menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.
"Bila Keken tidak hadir, kami akan panggil lagi dengan surat panggilan kedua (untuk diperiksa) hari Jumat," kata dia.
"Bila tidak hadir, kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa lagi dan langsung kami tangkap dan ditahan," sambungnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Hadiman menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru mendampingi Hendra AP.
"Untuk sementara Keken dulu kami tetapkan sebagai tersangka. Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," imbuh dia seraya mengatakan, perbuatan Hendra telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi," pungkas Kajari Kuansing, Hadiman.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.
"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," kata Hadiman belum lama ini.