RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau yang diamanahkan kepada Masrul Kasmy, Jumat (12/3), di Balai Serindid Gubernuran Riau. Pelantikan ini setelah keluarnya Surat Keputusan Presiden, X.821/07/SC, tanggal 9 Maret 2021, tentang persetujuan pengangkat dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
“Sesuai dengan peratuan Presiden, jabatan yang dipegang oleh Masrul Kasmy ini, hanya selama 6 bulan. Selanjutnya Pemprov Riau menunggu persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pembentukan asesment calon Sekdaprov Riau,” ujar Gubri Syamsuar,
Ditegaskan Gubri, dalam menjalankan tugas sebagai Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, harus bisa menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan stakholder lainnya. Sekda mempunyai peran dalam menjalankan roda pemerintahan terutama di jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
“Jabatan sekretaris daerah memiliki tugas yang strategis dalam mengharmonisasikan, dan menjalin komunikasi kebijakan Gubernur Riau sebagai kepala daerah. Mekomunikasikan antara legislatif dan eksekutif, dan juga membina hubungan yang baik dengan Forkopimda, serta semua stakholder lainnya. Sekretaris daerah merupakan motor penggerak bagi pemerintah daerah,” kata Gubri.
Terkait dengan pergerakan roda organisasi di lingkungan Pemprov Riau, terutama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menjalankan kegiatan, Gubri mengatakan, kegiatan yang belum jalan tersebut karena adanya perubahan aplikasi. Sehingga semua kegiatan yang menggunakan APBD harus menggunakan aplikasi.
“Sebenarnya keterlambatan ini adanya perubahan sistem aplikasiya. Jadi lambatnya itu bukan karena dari staf kita, tapi karena adanya aplikasi baru yang sekarang harus dilaksanakan. Dan semua yang berkaitan dengan uang sekarang tidak boleh diterima secara tunai,” kata Gubri.