RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru masih berlanjut. Kejaksaan Negeri setempat yang menangani perkara ini telah menemukan adanya kekurangan fisik dalam proyek tersebut.
RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
Namun dalam pembangunannya diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya disebutkan bahwa proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur itu dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pembangunan Perumahan Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Masih dalam laporan itu diterangkan, pengerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.
Menanggapi laporan itu, Kejari Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Upaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu, hingga kini masih berjalan.
"Dalam proses penanganan, penyelidikannya masih berjalan, dan tidak berhenti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (11/3).
Dalam pengusutannya, tim penyelidik mendapati sebuah fakta, dimana terdapat kekurangan fisik dalam pelaksanaan pekerjaannya. Hal ini yang terus didalami Korps Adhyaksa yang dikomandani Andi Suharlis itu.
"Memang di sana kita menemukan ada kekurangan fisik dalam pelaksanaan pekerjaannya. Akan tetapi seberapa besarnya kekurangan fisik tersebut, kami belum bisa ungkap. Di sana sudah kita temukan ada (kekurangan fisik)," sebut pria yang akrab disapa Zega itu.
Dalam penyelidikan, pihaknya kata Zega, juga telah menurunkan ahli fisik dari Universitas Sumatera Utara (USU). "Ahli dari USU sudah turun, dan hasilnya akan menyusul," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dalam kesempatan itu, Zega juga menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui perkara itu.
"Kalau itu sudah dilakukan, sudah berjalan. Pihak terkaitnya sudah kita klarifikasi," pungkas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.
Dari informasi yang dihimpun, Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Rahmad Ramadiyanto, telah diklarifikasi Jaksa. Saat pelaksanaan proyek, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskes Kota Pekanbaru.
Selain Rahmad, tim penyelidik juga telah memintai keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.