DPMPTSP Pekanbaru jangan Sekadar Beri Izin Mirol Saja

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:53 WIB
Ilustrasi.


RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU (HR)-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Sabarudi mengingatkan Satpol PP dan DPMPTSP Pekanbaru agar melakukan evaluasi dan memantau izin penjualan minuman beralkohol di Pekanbaru.

Kedua OPD di atas diminta jangan sekadar memberi izin saja.

"Saya secara pribadi mengingatkan OPD terkait baik itu Disperindag, Satpol PP maupun DPMPTSP agar mereka tak hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan evaluasi dan memantau," kata, Sabarudi, Rabu (10/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menerangkan bahwa terkait pemantauan tersebut, OPD terkait harus tahu apa saja yang didistribusikan pelaku-pelaku usaha penjual miras ini ke masyarakat harus terkontrol.

Karena minol ini memiliki kadar-kadar alkohol yang sudah diatur penjualannya. Selanjutnya untuk tempat pendistribusian minol ini pun harus jelas. Seperti di hotel yang memiliki bar, kafe yang ada barnya dan restoran yang memiliki bar.

Namun realitanya saat Komisi II melakukan kunjungan ke salah satu toko klontong ditemukan miras yang dijual dengan bebas. "Harusnya minuman ini (miras) dikonsumsi di tempat seperti bar itu, bukan diecer. Kemudian realitanya dipujasera-pujasera banyak juga beredar. Makanya kita minta kedepan ( peredaran miras) ini betul-betul ditertibkan. Karna jika tidak, akan merusak generasi muda kita," tukasnya.***

Editor: Doni Rahim

Terkini

Terpopuler