RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Truk-truk bertonase lebih dari delapan ton dilarang lewat jalan-jalan protokol sebagai tempat lalu lalang masyarakat. Hal ini demi menghindari macet dan rusaknya jalan yang akan mengakibatkan kecelakaan.
Namun, kenyataannya tidaklah begitu. Dari pantauan Riaumandiri.co, truk-truk bertonase besar tetap leluasa masuk ke Jalan Soebrantas, membuat jalanan macet terutama pada jam-jam berangkat dan pulang kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta Dishub segera mencari solusi atas permasalahan ini. Sebab, kenyamanan masyarakat sangat terganggu dengan masuknya truk-truk besar ke jalan-jalan poros.
"Kalau Dishub memang tidak bisa menilang, karena itu wewenangnya polisi, ya kita minta sosialisasi. Jalan mana saja yang bisa dilewati truk besar. Jalan Soebrantas itu sekarang ini macet padat merayap. Truk-truk itu masuk ke jalan yang bukan kelasnya," papar Sigit kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
"Bikin spanduk. Sosialisasi jalan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilaui spesifikas mobil tertentu. Cantumkan kontak person, polsek mana misalnya, biar masyarakat tahu harus ke mana melapor kalau ada truk-truk ini. Biar sama-sama kita bisa mengawasi," tambahnya.
Diketahui, dilansir dari Pekanbaru.go.id, Truk-truk bertonase tinggi yang membahayakan masyarkaat tersebut apabila dari Jalur Lintas Timur bisa melewati Jalan Lintas Kubang Raya untuk menuju Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang. Sedangkan truk dari arah Jalan Lintas Pekanbaru- Dumai bisa melintas lewat Jembatan Siak II menuju Jalan Air Hitam.
Truk nantinya menuju ke Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang melalui Jalan Garuda Sakti. Sehingga, truk tonase besar seharusnya melintas lewat jalan lingkar.
"Segera sosialisasi. Biar masyarakat tahu bahwa mobil ada aturannya kalau mau masuk ke jalan. Aturan itu jangan disimpan saja. Harus disosilasikan," tutup Sigit.***