RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.
Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.
"Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah," kata Abdul, Selasa (9/3).
Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.
"Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar undang-undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai," kata Feri, Selasa (9/3).
Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut.
Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).
Tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan.
"Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham," ucap Feri.
Sebelumnya, sejumlah kader senior Partai Demokrat yang baru saja dipecat mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Mereka tak mau Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lewat KLB itu, mereka mendapuk KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Mereka juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan perubahan dalam partai politik (Parpol) tidak bisa begitu saja terjadi, baik menyangkut penggantian, pengesahan maupun, pembubaran.
Pelbagai tindakan itu menurut Jimly, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomer 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Menteri tidak akan semena-mena membubarkan atau mengganti atau mengesahkan begitu saja karena di UU diaturnya begitu," ucapnya setelah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (9/3).
Pernyataan itu diungkapkan menyusul kisruh di tubuh Partai Demokrat. Jimly pun menjelaskan, pelbagai hal terkait perubahan partai politik berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas). Oleh sebab itu, lanjut dia, pembubaran parpol akan lebih sulit ketimbang pembubaran ormas.
Terkait kisruh di Partai Demokrat,Jimly pun optimis permasalahan di tubuh Partai Demokrat bisa segera diselesaikan. Keyakinan itu diutarakan Jimly bertolok pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan jajaran menteri Presiden Joko Widodo.