RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Mediasi lanjutan antara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan PT Datama, Selasa (9/3/2021) berlangsung alot. Hasilnya, PT Datama diputuskan tidak lagi sebagai pengelola perparkiran pada zona yang dikerjasamakan sebelumnya.
Mediasi sendiri dilakukan pasca pengelolaan parkir di Pekanbaru ini jadi ramai diperbincangkan setelah beredar surat yang menyatakan Dishub Kota Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan parkir dari PT Datama sebagai pihak ketiga pemenang tender investasi pengelolaan parkir tepi jalan Kota Pekanbaru beredar. Di sisi lain, PT Datama yang mulai bekerja sejak Januari 2021 berhasil mengumpulkan retribusi parkir hampir Rp900 juta.
Mediasi lanjutan ini menentukan kelanjutan pengelolaan parkir oleh PT Datama. Dalam permasalahan ini, sebelumnya Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor: 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.
Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi perjanjian kerja sama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama yang telah disepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.
Pertemuan kedua belah pihak ini difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mediasi lanjutan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Mediasi yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel ini adalah lanjutan dari mediasi pekan lalu.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso yang didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar. Selain itu, dari PT Datama dihadiri sang direktur, Ibrahim yang didampingi Tim Legalnya.
Usai mediasi itu, Yuliarso memberikan keterangan. Menurut Kadishub Pekanbaru, dari mediasi itu diputuskan kerja sama antara kedua belah pihak tidak bisa dilanjutkan lagi.
''Karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka kami sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama tidak dilanjutkan,'' ujar Yuliarso.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk sementara pihaknya akan mengambil alih pengelolaan perpakiran dari PT Datama. Pihaknya bersama PT Datama akan menyosialisasikan hal ini ke masyarakat dalam 2 hari ke depan.
"Dalam dua hari ke depan kita sosialisasikan bersama di lapangan. Selanjutnya kami akan formulasikan kembali,'' sebut dia.
Sementara itu, Perwakilan PT Datama Arif belum berkomentar. Termasuk upaya yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.
Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan. Terhadapnya memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar pertahun dari potensi Rp36 miliar.