RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU ----- Sepanjang tahun 2021, telah terjadi kebakaran lahan seluas 25,52 hektare di Provinsi Riau. Dalam catatan pihak kepolisian itu, juga telah ditetapkan 8 orang sebagai tersangka dugaan kejahatan lingkungan itu.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (7/3). Dikatakannya, hal itu tercatat sejak awal Januari hingga 6 Maret 2021 kemarin.
Lanjut dia, kebakaran lahan itu tersebar di sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning dan ditangani satuan wilayah (Satwil) masing-masing.
Dirincikannya, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani 1 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 1 orang tersangka. Di sana terdapat 6 hektare lahan yang terbakar.
Lalu, Polres Pelalawan juga menangani 1 perkara dengan 1 orang tersangka. Di sana terdapat 0,5 hektare lahan yang terbakar. "Di wilayah Bengkalis tercatat 3 hektare lahan yang terbakar. Pihak polres sudah menetapkan dua orang tersangka dari 2 LP (Laporan Polisi,red)," ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Selanjutnya, Polres Dumai menangani 2 LP dengan 2 orang tersangka. Lahan terbakar di Negeri Bersemai itu mencapai 10,25 hektare. Sedangkan Polres Kepulauan Meranti menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan lahan terbakar mencapai 5 hektare.
Terakhir, Polres Kampar mengusut 1 kasus dengan 1 tersangka. Adapun lahan terbakar mencapai 0,5 hektare.
"Secara keseluruhan, ada 8 LP yang ditangani dengan 8 orang tersangka, yakni masing-masing berinisial Zul, Mis, San, Pet, TA, Mas, dan AB. Semuanya tersangka perorangan," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
"Sementara untuk lahan terbakar mencapai 25,25 hektare," pungkas dia.***