RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Tumpukan kayu log dari Kepulauan Meranti berada di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Pantauan di lokasi tumpukan kayu log, berada di tepi sungai dan dibawah jembatan Kampung Sungai Rawa .
Di lokasi juga terdapat satu unit kapal pompong penarik rakitan kayu, satu unit excavator grapple merk hitachi warna oranye pengangkat kayu dan satu unit truk tronton pengangkut kayu.
Di tepi jalan raya, dekat lokasi aktivitas pengangkutan kayu log, ada tiga tronton yang sedang menunggu giliran memuat dan ada satu tronton yang sudah memuat kayu dan sudah dibungkus pakai terpal warna biru.
Di tempat aktivitas pengangkutan kayu log terpampang plang informasi bertuliskan TPK ANTARA Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya. No: SK. 05/KT - SMJ/X/2020. Tgl: 1 Oktober 2020.
"Kayu dari Kepulauan Meranti," kata pengawas kayu, Mul.
"Kita ada izin dan laporan sudah sampai ke Kantor Desa Sungai Rawa, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan ke Pemerintah Provinsi Riau," imbuh Mul.
Ia mengaku, kayu log yang sudah diangkut pakai tronton ini dijual ke Palembang dan Medan.
"Ini kayu ada yang dibawa ke Pelambang dan Medan," ucap mul.
Camat Sungai Apit, Wahyudi menjelaskan, bahwa ia sudah menyampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak atas penyalahgunaan fungsi jalan Kabupaten.
"Terkait mobilisasi sudah kita sampaikan ke Dinas Perhubungan, adanya penyalahgunaan fungsi jalan Kabupaten. Nantinya Dinas perhubungan akan menurunkan tim gabungan yang akan menindak tegas penyalahgunaan jalan Kabupaten," Ujarnya. Jum'at (5/3/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Jinaidi, juga memberi keterangan bahwa jalan Kabupaten tidak boleh dilalui oleh kendaraan diatas berat delapan ton karena merupakan jalan kelas tiga.
"Jalan tidak boleh dilewati, karena jalan kita jalan kelas tiga emiste delapan ton," tegasnya.***