RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menanggapi masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi soal penarikan kendaraan dinas
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan aset yang menjadi atensi KPK.
Karena menurutnya, masalah aset merupakan salah satu dari delapan area program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah yang disampaikan KPK.
"Tentu itu mobil dinas bagian yang harus kita tertibkan. Karena evaluasi KPK masih ada beberapa daerah bahwa BPKB kendaraan dinasnya belum tercatat dengan baik," katanya menanggapi masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi soal penarikan kendaraan dinas .
Sebelumnya Pemprov Riau juga telah melakukan pendataan ulang aset pemprov berupa mobil dinas, baik yang ada di pejabat eselon II, III, IV pada tahun 2019 yang lalu, dengan mengumpulkan semua mobil dinas tanpa terkecuali. Bahkan hingga saat ini masih ada beberapa mobil dinas lagi, yang belum diberikan kepada pegawai.
Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau, untuk segera menertibakan aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan oleh, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko, saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah di Riau, Rabu (3/3) lalu, di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.***