RIAUMANDIRI.CO, Pangkalan Kerinci - Seusai dilakukannya penahanan terhadap tersangka AF dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalalwan dari Tahun 2012 sampai Tahun 2016 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (2/3).
"Ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Pelalawan, dalam memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyelewengan anggaran kelistrikan di BUMD Tuah Sekata," ujar Kasie Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH, melalui sambungan seluler, Kamis (4/3).
Dijelaskannya lagi, pihaknya (Kejari, Reds) telah memanggil beberapa pejabat tersebut untuk kembali dimintai keterangan tambahan sehubungan telah ditingkatkannya kasus ini menjadi penyidikan.
"Ada 2 mantan Dirut dan 1 Manager Operasional serta Kepala Keuangan BUMD. Mereka semua dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasintel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH juga menyampaikan adanya dugaan bertambahnya tersangka dalam kasus ini.
"Melihat hasil pemeriksaan ada kemungkinan bertambahnya tersangka, namun kita belum bisa memastikan siapa yang juga ikut bertanggung jawab," terangnya.
Untuk itu Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar, mengingat kasus ini merupakan atensi Kejari Pelalawan yang baru bertugas.
"Tunggulah hasil pemeriksaannya. Tidak lama lagi kita akan umumkan hasil dari pengembangan pemeriksaan," kata Mantan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Siak ini sambil menutup telepon selulernya.
(ton).