RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pertamina memberi sanksi kepada lima SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang diduga melakukan penyalaHgunaan dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru dan seluruh wilayah Riau.
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman mengatakan, SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan Premium akan diberikan sanksi secara bertahap, diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai Premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen.
“Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBKP Premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai Premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Dikatakannya, hingga Maret ini, masih terdaftar sebanyak 26 SPBU yang menjual Premium di Pekanbaru. Dengan volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU.
Di samping itu, lanjutnya, ada lima SPBU yang ada di Pekanbaru telah diberi sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi tegas, berupa penghentian alokasi Premium, karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.
Indikasi kecurangan, oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi. "Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi Premium lebih banyak," jelasnya.
Di sisi lain, Pertamina telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kilo liter (KL) dan JBT (Jenis BBM Tertentu) sejumlah 18.524 KL selama hampir dua bulan pada Januari dan Februari tahun ini.
"Untuk jumlah penyaluran tidak ada pengurangan masih dengan jumlah penualuran yang sama,"paparnya.
Terhitung dari Desember 2020 hingga Februari 2021, lanjut Taufickurahman hingga saat ini penyaluran premium masih relatif stabil, dan tercatat pengguna Pertalite sudah mencapai 52 persen sedangan premium 38 persen.
Ke depan, Pertamina akan meluncurkan program Langit Biru, di mana program ini nantinya akan diterapkan lebih tepat sasaran. Dengan pengguna yang hanya diperbolehkan menggunakan premium yakni, kendaraan plat kuning, roda dua, roda tiga, angkot, taksi dan tidak berlaku untuk kendaraan plat hitam dan plat merah.
Taufikurachman berharap ke depannya tak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini.
“Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, saya harap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135,” katanya.