RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polemik pengeolaan parkir Kota Pekanbaru belum juga usai. Penyerahan pengelolaannya ke pihak swasta, PT Datama dinilai tak tepat. Masyarakat, legislator, dan juga akademisi terus menyoroti hal tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Moris Adidi Yogia menilai aneh pengelolaan parkir di Pekanbaru oleh pihak swasta.
Ia mengatakan seharusnya perpakiran dikelola mandiri oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan perparkiran dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
"Perda itu masih berlaku, kenapa menyerahkan kewenangan pungutan parkir kepada pihak ketiga. Dasarnya apa? Ini yang menjadi pertanyaan kita. Jalan umum itu objek vital masyarakat dalam bagian pelayanan. Artinya kewenangan itu dikelola langsung oleh pemerintah," ujarnya, Kamis (4/3/2021).***