Diputus Bersalah, Lahan PT PSJ 3.323 Hektare di Pelalawan Dirampas Negara

Kamis, 04 Maret 2021 - 07:52 WIB
Sosialisasi tindak lanjut Putusan MA (RMC/Anton)

RIAUMANDIRI.CO, Pangkalan Kerinci - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH lakukan sosialisasi tindak lanjut Putusan MA RI Nomor: 1087K/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, atas nama Terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertempat di Aula Kejari Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Senin (1/3).

Dalam kesempatan tersebut Kajari yang baru satu hari menjabat di Pelalawan tersebut menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan eksekusinya.

Dalam putusan itu, lahan seluas 3.323 Hektar yang selama ini dikuasai PT PSJ dirampas dan dikembalikan ke negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) cq PT Nusa Wana Raya (NWR).

"Selain eksekusi lahan, pihak PT PSJ juga didenda sebesar Rp5 milliar," ujar Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, di Pangkalan Kerinci, Selasa (2/3).

Dijelaskannya lagi, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut rapat pada tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyikapi hasil eksekusi yang pertama pada 16 Desember 2019 lalu dimana masih menyisakan lahan seluas 1.323 hektare yang belum tereksekusi.

Dalam putusan MA tersebut menyebutkan bahwa PT PSJ di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dinyatakan bersalah dan dihukum telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan berikut kebun tanpa izin.

"Lahan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq PT NWR. Jadi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tetap harus dilaksanakan," jelasnya.

Dalam sosialisasi itu terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, Kasie Pidum Riki Saputra SH MH, Kasie Intel Sumriadi SH, Koperasi Sri Gumala Sakti Norman Hidayat dan Radesman Nainggolan, Koperasi Gondai Bersatu Muhammad Setiawan dan Rosyidi Lubis, Kepala Dinas DLHK Riau Makmun Murod, Alwamen (PPLHK Dinas LHK Provinsi Riau Alwamen, Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Soehermansyah SH  dan Kanit II Intelkam Ipda A. Sani.

Seusai sosialisasi, pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menyampaikan kepada media ini pada prinsipnya pihak mereka menghargai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Namun kami memohon apakah ada solusi lain, sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dilaksanakan mengingat warga masyarakat menggantungkan hidupnya dari lahan kebun kelapa sawit yang rata-rata dimiliki hanya sekitar 2 hektar per kepala keluarga," ungkap mereka dengan sedikit terlihat resah.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler