RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru menggerebek gudang diduga tempat penyimpanan minum keras (Miras).
Inspeksi Mendadak (Sidak) itu juga didampingi OPD Pemko Pekanbaru di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan (DPP) Pekanbaru, Selasa (2/3). Hal itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas dugaan penyimpanan miras.
''Ini tindaklanjut dari pengaduan masyarakat, dan kami langsung koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perdagangan untuk sidak ke lapangan, "kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah.
Koordinasi sebelum sidak Miras dilakukan di Ruang Komisi II, dihadiri langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang bersama sejumlah Kabid, lalu dari Dinas Perdagangan diwakili Kabid Perdagangan Pekanbaru, Hendra Putra.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim mulai melakukan sidak ke salah satu toko penjual Miras di pasar bawah yakni toko Budi di Jalan Juanda sebagai sampel. Ditoko ituditemukan 20 kardus Minum Keras dari berbagai merek di gudang khusus.
Ditambah dengan adanya puluhan Miras yang dipajang di etalase juga dari berbagai merek dengan kadar alkohol 40 persen keatas namun dijual terang-terangan di rak etalase toko.
Pemilik Toko Budi, mengaku bernama Iis mengaku, dirinya membeli Miras tersebut dari PT Hansen di Jalan Siak II Pekanbaru. Namun dia tidak mengantongi izin jual saat tim menanyakannnya. Iis hanya memperlihatkan invoice pembelian Miras dari PT Hansen.
"Surat lainnya tak ada. Hanya kuitansi pembelian dari agen PT Hansen.," kata Iis menjawab pertanyaan sambil terlihat panik tokonya didatangi tim gabungan.
Satu persatu anggota DPRD Komisi II yang ikut Sidak, diantaranya Eri Sumarni, Munawar Syahputra, David Marihot Silaban, dan juga Sabarudi melihat satu persatu Miras yang dipajang di toko. Dan selanjutnya mengingatkan pemilik toko untuk tidak menjualnya lagi.
Meski sudah melihat Miras itu, namun Satpol PP dan Dinas Perdagangan tidak memberikan tindakan tegas, seperti menyegel toko atau tindak tegas lain dengan alasan untuk Sidak ke lapangan mereka tidak diberitahu lebih awal melalui surat resmi.
"Harusnya Komisi II surati dinas secara resmi, tidak seperti sekarang dadakan. Kami tidak bisa menyegel bersama Satpol PP," sebut Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra di sela-sela Sidak berlangsung.
Selesai dari Toko Budi, tim gabungan kemudian melanjutkan Sidak ke Gudang ribuan botol Miras di Jalan Siak II dan didapati ada juga gudang makanan ringan.
Di sana, tim meminta kepada penanggung jawab gudang untuk memangil hadir pengangungjawabnya. Karena dugaan adanya ribuan botol Miras dari berbagai merek itu ada di dalam yang bersebelahan dengan gudang makanan ringan tersebut.
Hanya saja, harapan tim untuk melihat isi gudang yang terkunci itu tidak dapat diwujudkan. Pasalnya pengelola gudang Miras, Debora, tak mau membuka kunci pintu.
"Saya tak bisa ambil keputusan, tunggu instruksi pimpinan. Memang kami menyimpan Miras di gudang ini," katanya kepada tim.
Karena dinilai tak kooperatif, Komisi II bersama tim akhirnya balik kanan. Selanjutnya akan mengambil tindakan tegas, dengan memanggil pemilik gudang tersebut.
"Untuk tindak lanjut ini, kita panggil pekan depan PT Hansen. Kita lihat surat menyuratnya, termasuk apakah mereka memberikan PAD selama ini ke kas Pemko," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah.