RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil pihak kepolisian untuk meminta keterangan terkait meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan proses menggali informasi itu akan berlangsung di kantor lembaganya di Jakarta pada Kamis (18/2).
"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta," kata Anam, Rabu (17/2/2021).
Anam mengatakan pemanggilan itu untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari polisi terkait meninggalnya Maaher di penjara. Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut beberapa waktu lalu.
"Untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi," kata Anam.
Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya. Maaher dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2021 lalu karena sakit di rumah tahanan Bareskrim, Mabes Polri.
Meski demikian polisi enggan membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher sebelum meninggal. Polisi berdalih hal itu karena sensitif dan disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.
Berdasarkan runutan kejadian versi polisi, pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Dia kemudian kembali mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Terpisah, pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya ingin dibantarkan dan mendapat perawatan di RS Ummi, Bogor. Hanya saja, izin tersebut tak didapat dari petugas Rutan.