Polda Riau tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT BMI

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:44 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pada Maret 2020, telah terjadi kebakaran di lahan di PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak. Hampir setahun diusut Kepolisian Daerah Riau, hingga kini belum diketahui pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara kejahatan lingkungan itu.

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu berada di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa tersebut, setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.

Atas hal itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.

Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu, disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.

Dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya masih berupa merampungkan berkas perkara.

"Kami masih melakukan proses penyidikan," ujar Kombes Andri Sudarmadi, Senin (15/2/2021).

Dalam tahap ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ke depan, proses ini masih berlangsung guna kesempurnaan proses penyidikan. Penyidik kata dia, masih membutuhkan keterangan saksi ahli.

"Masih ada pemeriksaan (saksi) ahli tambahan," sebut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Pada Riau Riau.

Mengingat belum rampungnya proses pemeriksaan saksi-saksi, membuat penyidik belum ada menetapkan tersangka dalam perkara ini. Baik tersangka perorangan, maupun tersangka yang mewakili perusahaan.

"Belum dilakukan penetapan," pungkas Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Untuk diketahui, selain PT BMI, Polda Riau juga menangani perkara karhutla yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) seluas 9,4 hektare. Terhadap perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno. Sedangkan, korporasi diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) yang bernama, Darles.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler