RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tahun 2016 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari, Indragiri Hulu mendapat kucuran bantuan keungan dari Provinsi Riau sebesar Rp41 miliar. Uang puluhan miliaran itu tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Disinyalir, penggunaan bankeu itu terjadi penyimpangan. Hal itu membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan melakukan penyelidikan. Upaya ini guna memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam penggunaan uang negara tersebut.
Selain melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui terkait hal itu, Jaksa juga tengah mendalami terkait item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya mencapai belasan item.
"Karena itemnya terlalu banyak itu. Ada 13 item kalau tak salah. Jadi agak panjang (pendalaman perkara) ini," ujar Hilman Azazi, Minggu (14/2/2021).
Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
"Ada yang sudah terkait di sini, pakai e-Catalog," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Pada dasarnya, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Korps Adhyaksa ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kita harus cek masalah kemahalan harganya, kewajaran harganya. Kemudian apakah e-Catalog ini dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Ini harus dicek," imbuh Hilman Azazi.
Kembali ditegaskan kepadanya terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, Hilman mengatakan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik.
"Ada juga (untuk pengadaan alkes). Ada juga," tegas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Jumlahnya diketahui telah mencapai belasan orang.
Di antaranya yang diklarifikasi itu terdapat nama Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemarin. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.
Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Korps Adhyaksa perlu menindaklanjutinya.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.