SELATPANJANG (HR)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, akan merekrut sebanyak 348 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Sesuai dengan draf tahapan Pilkada, tanggal 19 April 2015, akan dimulai rekrutmen PPK dan PPS, sedangka untuk KPPS satu bulan sebelum hari pemilihan, ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU Meranti, Yusli, baru-baru ini.
Yusli merincikan, untuk KPPS KPU Meranti nantinya membutuhkan sebanyak 45 orang, dengan rincian setiap kecamatan ada lima petugas KPPS. Di Meranti sendiri ada sembilan kecamatan.
Sedangkan untuk petugas PPS, Yusli mengatakan, untuk satu desa dibutuhkan tiga orang petugas PPS, di Meranti sendiri ada sebanyak 96 desa dan 5 kelurahan.Total keseluruhan menjadi 101 ”Jadi jumlah jumlah petugas PPS nantinya sebanyak 303 orang,” ungkap Yusli.
Untuk menjadi petugas KPPS dan PPS, jelas Yusli, syarat normatifnya biasanya harus tahu tentang Pemilu, dan mengetahui daerah tempat dia jadi PPK dan PPS. Sedangkan soal pendidikan, berdasarkan peraturan KPU minimal SMA atau sederajat.
”Kalau di daerah bersangkutan tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat, maka yang tamatan di bawah SMA juga bisa diterima. Yakni tamatan SMP atau sederajat yang kita diterima,” ucap Yusli.
Terkait masalah teknis perekrutan, jelas Yusli, ada tes secara tertulis dan ada juga wawancara. Soal panitia perekrutan, semuanya terdiri dari komisioner KPU Meranti. ”Pembentukan PPK, PPS dan KPPS adalah wewenangnya KPU,” ungkap Yusli.
Terkait honorium dan masa kerja, disebutkan angka nominal tentang honor. ”Biasanya masa kerja PPK, KPPS, dan PPS, delapan bulan namun kita lihat tahapan yang akan disahkan KPU. Soal honornya standar kabupaten dan telah disamakan seluruh kabupaten di Riau, ”ujarnya.(ran)