RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran itu baru diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo per hari ini 9 Februari 2021. Berdasarkan SE itu PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari mendatang.
Apabila pegawai ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Pegawai ASN atau PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan perjalanan keluar daerah kemudian diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Lalu, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pegawai ASN juga diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehar serta menerapkan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Tak hanya untuk diri sendiri namun harus bisa memberi contoh pada keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Jika ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.