RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerima Surat Edaran (SE) terkait dengan Ujian Nasional (UN) tahun 2021 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam SE tersebut dijelaskan, untuk UN tahun 2021 bagi pelajar di Indonesia ditiadakan, sama dengan tahun lalu. Langkah ini diambail untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona yang masih tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, SE tersebut telah diinformasikan kepada kepala sekolah di Riau. Sementara untuk kelulusan berdasarkan penilaian dari sekolah masing-masing sesuai dengan isi di SE Mendikbud.
“Ujian Nasional sesuai dengan SE Mendikbud, tahun ini kembali ditiadakan seperti tahun lalu. Untuk kelulusan siswa ada kriterianya yang telah dikeluarkan sesuai SE Menteri. Kalau memenuhi kriterianya maka dinyatakan lulus dari sekolah masing-masing,” ujar Zul Ikram, Senin (8/2/2021).
“Peniadaan UN ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang masing meningkat, termasuk di Riau,” tambahnya.
Dijelaskan Zul Ikram, dari SE Mendikbud tentang kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik tahun 2021 ini, di antaranya peserta yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi, dan menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19, dibuktikan dengan raport setiap semester.
“Dalam proses belajar mengajar yang masih sistem daring di beberapa sekolah, sudah ada nilai rapornya. Kemudkan dari nilai sekolah tersebut memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” ungkap Zul Ikram.
Sementara itu, untuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah kepada peserta didik, dilaksanakan dalam bentuk protofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil perlombaan dan lainnya. Penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.