BENGKALIS (HR)-Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Bengkalis, melaporkan penundaan pemilihan kepala desa serentak 91 desa pemekaran di Kabupaten Bengkalis kepada Ombudsman RI perwakilan Riau di Pekanbaru.
Ketua SMPL Kabupaten Bengkalis, Turadi kepada sejumlah wartawan, Senin (13/4), mengatakan, materi surat yang mereka kirimkan ke Ombudsman RI perwakilan Riau adalah, meminta agar Ombudsman bisa mengambil langkah-langkah kongkrtit dan penyelesaian agar apa yang menjadi keinginan masyarakat agar desa mereka dipimpin kades definitif segera terwujud.
“Alasan penundaan pemilihan kepala desa pemekaran sampai usai pemilihan kepala daerah saya pikir mengada-ngada, sudah terlalu lama desa dipimpin seorang Pj, padahal semua desa sudah sangat siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa,” ujar Turadi.
Apalagi kata Turadi, seluruh desa pemekaran juga sudah mendapatkan pembagian dana ADD dari desa induk, begitu pula dana-dana lainnya dari Pemerintah Kabupaten. “Jadi apa persoalannya kok ditunda begitu lama. Kabupaten Meranti saja sudah melakukan pemilihan secara serentak beberapa hari lalu,” ujarnya.
Selain berkirim surat ke Ombudsman, SMPL kata Turadi juga sudah melayangkan surat ke Komisi I DPRD Bengkalis, meminta untuk digelar hearing. Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal mengelar aksi demonstrasi pada akhir bulan April ini.
“Terus terang kita tidak tau apa kepentingannya hinggi pemilihan kepala desa 91 desa pemekaran ini ditunda setelah pilkada, padahal seluruh desa sudah sangat siap menyelenggarakan gawean tersebut. Makanya kita akan terus desak pemerintah Bengkalis untuk segera melakukan pemilihan kepala desa pemekaran,” ujar Turadi.(man)