Lengkapi Berkas Zulkifli AS, KPK Periksa Kepala Bapenda Dumai

Kamis, 04 Februari 2021 - 02:52 WIB
Marjoko Santoso (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Marjoko Santoso.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkfili Adnan Singkah. Marjoko dimintai keterangan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014-2017.

"Hari ini (kemarin,red) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi,red) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/2/2021).

Marjoko Santoso tidak sendirian, dia diperiksa bersama 8 saksi lainnya, yaitu Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai, Said Effendi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Dumai tahun 2017.

Berikutnya, Muklis Susantri selaku Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setdako Dumai, dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Humanda Dwi Putra. Sisanya adalah saksi dari pihak swasta, yaitu Bahrudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Futoni, Eliyati, serta Hendri Sandra.

Menurut Ali Fikri, para saksi diperiksa di Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru," sebut pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

"Para saksi untuk (melengkapi berkas tersangka) ZAS (Zulkifli AS,red)," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang politisi dari Kota Minyak. Mereka adalah Yusman dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Dumai tahun 2014-2019, dan Haslinar selaku anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024.

Keduanya diperiksa di Jakarta, Rabu (2/12/2020) lalu. Saat itu, Marjoko Santoso juga turut diperiksa.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, KPK juga telah memeriksa saksi lainnya. Seperti, Rahmayani selaku ibu rumah tangga (IRT), dan Yudi Antonoval sebagai wiraswasta.

Kemudian, Yuddi Saptopranowo selaku merupakan Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Lalu, Rifa Surya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015-Desember 2017.

Selain itu, ada sejumlah nama lainnya yang telah diperiksa. Di antaranya, anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai, Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul, Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra, Amari.

Lalu, Hendri Sandra, Kepala DDPM-PTSP Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas PUPR Kota Dumai. Kemudian, Ali Ibnu Amar, ASN di Pemko Dumai, Richie Kurniawan selaku anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, dan Rian Dwi Alfaroq.

Berikutnya, Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.

Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam perkara rasuah itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari ke depan sejak, Selasa (17/11).

Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Ada dua perkara yang menjerat Zulkifli AS, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler