RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, memasuki babak baru. Hal itu setelah penyidik melimpahkan berkas ke Jaksa Peneliti.
Tahap I itu dilakukan pada pekan kemarin. Sebelumnya, penyidik meyakini proses penyidikan telah selesai.
"Sudah. Sudah tahap I pada Jumat (30/1) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, Minggu (31/1/2021).
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Pekanbaru Kota itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Selasa (15/12/2020) lalu.
Keputusan penahanan di tingkat penyidikan ini diambil karena Abdimas dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.
Abdimas menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020) kemarin. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, dia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut. Saat kejadian, dia menjabat Camat Tenayan Raya.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara tersebut. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri.
Dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.
Atas tahap I itu, sebut Yunius Zega, Jaksa Peneliti akan menelaah berkas perkara. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Jika lengkap, maka akan dinyatakan P-21. Selanjutnya bisa dilakukan proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebaliknya, jika belum lengkap, maka Jaksa Peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Pengembalian itu tentunya disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, atau P-19.
"Saat ini kita menunggu hasil penelaahan Jaksa Peneliti. Mudah-mudahan saja, berkas perkara bisa segera P-21," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.
Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dankel di Kecamatan Tenayan Raya.