RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala Puskesmas Tapung Hilir I, Martina Zakir, dinilai mengangkangi Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar tentang pemberhentian staf bernama Yasfinarti. Martina Zakir diduga telah menghapus data kepegawaian Yasfinarti di instansi tersebut.
Itu terungkap dari sidang lanjutan gugatan perkara terhadap Kapus Tapung Hilir I, Martina Zakir, Senin (26/1/2021) kemarin. Dalam sidang itu, penggugat menghadirkan saksi Ade Ermon Nasution.
Dalam keterangannya, saksi mengaku mengenal Yasfinarti, karena ada hubungan keluarga dengan suami penggugat.
Saksi mengetahui, jika tergugat memiliki persoalan dengan Yasfinarti pada 2017 lalu. Saat itu penggugat bercerita jika dirinya tak mendapatkan hak-haknya sebagai staf Puskesmas Tapung Hilir I. Adapun hak dimaksud adalah uang Jasa Pelayanan (Jaspel), Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Sementara penggugat bekerja di puskesmas tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kampar.
Dalam keterangannya, saksi juga mengaku pernah beberapa kali mengantar dan menjemput Yasfinarti ke tempat kerjanya, Puskesmas Tapung Hilir I. Terkait masalah penggugat, saksi bahkan pernah bertemu dengan Kapus Tapung Hilir I, Martina Zakir di salah satu rumah makan.
Masih dalam persidangan itu, juga terungkap adanya pernyataan melalui Whatapps (WA). Dimana tergugat dalam aplikasi perpesanan itu menyebutkan jika Yasfinarti tidak boleh hadir dan mengikuti upacara di kantor. Kalau tetap ikut, upacara harus dibubarkan.
"Pesan WA ini saya ketahui awal tahun 2020, kalau penggugat tidak boleh hadir ke puskesmas tersebut. Hal ini saya pertanyakan," kata saksi Ade di hadapan majelis hakim.
"Penggugat (Yasfinarti,red) jawab tidak mengetahui mengapa dirinya tak boleh hadir ke kantor tersebut,'' sambung Ade.
Mengingat begitu banyaknya mengetahui soal perkara yang dialami penggugat di kantornya, membuat majelis hakim bertanya. "Kamu begitu banyak mengetahui perkara ini. Bahkan keterangan saksi sama dengan kesaksian suami penggugat. Sebenarnya apa kaitan saksi dengan penggugat," tanya Hakim Ketua Riska dalam persidangan.
"Kami bertetangga di Kandis. Saya bersama suami penggugat, dan penggugat sendiri sering diskusi tentang masalah ini," jawab saksi.
Usai persidangan, Yasfinarti melalui Kuasa Hukumnya, Said Ahmad Kosasi, menegaskan, keterangan saksi ini sekaligus telah memperkuat keterangan saksi-saksi sebelumnya dimana telah terjadi penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh Kapus Tapung Hilir I, Martina Zakir.
Persidangan juga terungkap bahwa apa yang disampaikan oleh tergugat terkait si penggugat yang sering tidak hadir atau tidak menjalankan tugasnya selaku ASN itu telah terbantahkan.
"Berdasarkan keterangan saksi itu telah disampaikan bahwa sejak bulan satu (Januari,red) ataupun semenjak SK dikeluarkan oleh Bupati pada tahun 2016 tentang penempatan ASN perawat di Puskesmas Tapung Hilir I, Yasfinarti telah menjalankan tugas sebagaimana layaknya ASN yang lain," kata Said Ahmad Kosasi.
"Bahkan di Februari 2020, saksi juga pernah beberapa kali ikut mengantar dan menjemput penggugat ke tempat kerjanya,'' lanjutnya.
Selain itu dari keterangan saksi juga cukup menguatkan dugaan adanya terjadi masalah yang mengakibatkan penggugat dianggap tak ada ke kantor puskesmas tersebut.
"Yang ingin kami sampaikan bahwa pemindahan atau mutasi seorang ASN itu haruslah melalui SK Bupati, karena pengangkatan ASN nya ini melalui SK Bupati, tidak akan mungkin Kapus bisa memindahkan orang ataupun pegawai di Puskesmas itu hanya karena ketidaksukaan atau ada atensi pribadi," imbuh dia.
Sementara itu, Ridwan Comeng, Kuasa Hukum penggugat lainnya mengatakan, dalam persidangan itu juga terkuak fakta bahwa dasar pengembalian Yasfinarti kami ke Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar hanya berdasar Surat Kapus Tapung Hilir I. Sementara penempatan Yasfinarti di Puskesmas Tapung Hilir I berdasarkan SK Bupati. "Jadi ini bisa disebut kapus telah mengangkangi SK Bupati," tegas Ridwan Comeng.
Dikatakan Ridwan, hanya karena Yasfinarti tidak mau menandatangani terkait laporan kegiatan puskesmas, dimana laporan itu dirasa tidak sesuai dengan faktanya. Seperti kapus yang tidak hadir, tetapi di daftar kehadiran ditulis hadir, dana Jaspel dan uang TPP yang tidak diterimanya tapi dibuat sudah diterima. Atas hal itu, Kapus Tapung Hilir I, Martina Zakir dinilai telah semena-mena memutasikan Yasfinarti.
"Jika klien kami disebut sebagai pembangkang, itu sangat tidak benar. Karena patuh pada aturan, maka dia menjalankan tugasnya sebagaimana yang di SK-kan oleh Bupati. Hal ini juga dibuktikan dengan bersedianya dia pindah ke Puskesmas Tapung Hilir II setelah mendapat SK baru dari Bupati pada Mei 2020 kemarin," pungkas Ridwan Comeng.