RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan klarifikasi terhadap belasan orang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan dari Provinsi Riau untuk Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat di Indragiri Hulu, tahun anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar. Salah satunya, Riswidiantoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1/2021).
Pantauan di lapangan, dia datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Proses permintaan keterangan terhadap mantan Kepala Tata Usaha rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu itu berlangsung hingga sore hari.
Pada pukul 16.00 WIB, Riswidiantoro yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna krem itu tampak keluar dari gedung utama Kejati Riau. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.
"No comment ya," ujar dia saat bertemu dengan awak media yang telah menunggunya sejak pagi.
Tidak puas dengan pernyataannya itu, wartawan kemudian mencecarnya dengan pertanyaan lain, termasuk dugaan penyimpangan bankeu di RSUD Indrasari sebesar Rp41 miliar. Terkait hal itu, ini jawaban Riswidiantoro.
"Ini kan masih dalam proses (penyelidikan,red). Masih dalam proses ya," jawab dia.
Sementara itu, terkait materi pemeriksaan, dia tak mau menyampaikannya. Dia mengarahkan pertanyaan itu ke Jaksa Penyelidik.
"Itu materi penyelidikan," imbuhnya seraya membenarkan proses klarifikasi ini merupakan kali pertama dilakoninya dalam perkara rasuah tersebut.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap Riswidiantoro. Dikatakan dia, selain Riswidiantoro, klarifikasi juga dilakukan terhadap pihak lainnya dari pihak rumah sakit.
"Iya. Betul itu (ada sejumlah pihak yang diklarifikasi)," sebut Hilman.
Menurut Hilman, proses klarifikasi tidak berhenti pada Riswidiantoro saja. Melainkan masih ada pihak lain yang akan menjalani proses yang sama.
"Masih, masih. Baru tahap awal aja ini," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Sementara itu Muspidauan mengatakan, pada awal pekan ini, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap 4 orang. "Ada 4 orang," jawab Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.
Dengan begitu, kata dia, sudah ada belasan orang yang diklarifikasi dalam proses mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. "Semuanya dari pihak rumah sakit," pungkas Muspidauan.
Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Korps Adhyaksa perlu menindaklanjutinya.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.