RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau baru mendapatkan informasi SK Penjabat Wali Kota Dumai telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Diinformasikan Pj yang ditunjuk oleh Mendagri yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli.
Kepala Biro Pemerihtahan dan Adminstrasi, Sudarman mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Mendagri terkait penunjukan Jonli sebagai Pj Wali Kota Dumai. Namun ia baru mendapatkan informasi Jonli memang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota.
“Kita masih menunggu surat resminya, berapa nomor suratnya, tanggal berapa keluarnya. Kita butuh bukti fisiknya, kalau sudah ada fisinya barulah bisa dilakukan pelantikan. Infonya memang yang tadi disebutkan Pj Wako Dumai, kita klarifikasi dulu,” kata Sudarman.
Dijelaskan Sudarman, jabatan Pj Wali Kota Dumai ini akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai. Walaupun masa jabatan tersisa lebih kurang 3 minggu lagi, namun perlu ada pelantikan Pj Wako Dumai jika sudah keluar SK-nya.
“Memang masa jabatan Pj Wako lebih kurang tiga minggu. Tapi tetap perlu ada pelantikan jika sudah ada SK-nya. Pj Wako Dumai bisa menjalankan tugasnya dengan sisa waktu masa jabatan sampai pelantikan Wali Kota Dumai terpilih,” kata Sudarman.
Reporter: Nurmadi