RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Satgas COVID-19 menegaskan bahwa pihak yang memalsukan surat keterangan tes PCR hingga swab antigen dapat dipidana. Satgas COVID-19 meminta petugas memperketat pemeriksaan di bandara hingga stasiun.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KHUP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Kamis (21/1/2021).
Wiku meminta petugas pemeriksa di bandara mengetatkan protokol. Dia berharap agar tidak terjadi kasus impor dengan pemalsuan surat ini.
"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," kata dia.
Sebelumnya, Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap sindikat pemalsu surat hasil tes swab PCR. Belasan orang berhasil diamankan.
"Sindikat pemalsuan surat swab PCR berhasil diamankan Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko, saat dikonfirmasi, Minggu (17/1).
Alexander mengatakan belasan orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan surat swab PCR sebagai syarat menjadi penumpang pesawat.
"Belasan orang diamankan dan ditahan karena terlibat dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan sebagai syarat menjadi penumpang penerbangan," ujar Alexander.